Sunday, April 16, 2017

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN


DAFTAR ISI
  1. Apa limbah bahan berbahaya dan beracun itu .
  2. bahaya dari limbah bahan berbahaya dan beracun.
  3. Jenis limbah bahan berbahaya dan beracun.
  4. Berdasarkan kategori.
  5. Berdasarkan sumber.
  6. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
  7. Potensi limbah bahan berbahaya dan beracun.
  8. Bagaimana pengelolahaan limbah bahan berbahaya dan beracun.


1. Apa limbah bahan berbahaya dan beracun itu : 

Hampir semua kegiatan manusia akan menghasilkan limbah seperti dari kegiatan rumah tangga maupun perkantoran. Limbah tersebut apabila tidak dikelola dengan baik  maka dapat menimbulkan dampak negatif bagi  manusia maupun lingkungan.


2. Bahaya  dari limbah bahan berbahaya dan beracun :


Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, Pasal 3 : “ Setiap penghasil limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya”

Apakah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu ?


Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

3. Jenis limbah bahan berbahaya dan beracun

Luka bakar akibat Abu batu bara yang
dibuang sembarang (a), Luka akibat
asam dari aki bekas (b) dan luka akibat
arsen
Limbah B3 apabila tidak dikelola sesuai dengan ketentuan atau dibuang langsung ke lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Mengingat resiko tersebut, maka perlu diupayakan agar setiap kegiatan usaha dapat menghasilkan limbah B3 seminimal mungkin dan perlunya pengelolaan limbah B3 secara baik. Pengelolaan limbah B3 di maksudkan agar limbah B3 yang dihasilkan oleh setiap kegiatan/usaha sesedikit mungkin bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan dan penerapan teknologi bersih.


4. Berdasarkan kategori.










Jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pembagian limbah B3 dibagi atas :

Berdasarkan Kategori :
  1. Limbah B3 kategori I merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung, contoh : obat-obatan kadaluarsa, accu bekas, debu asbes, limbah laboratorium, pestisida/DDT, jarum suntik bekas dan lain-lain.
  2. Limbah B3 kategori II merupakan Limbah B3 yang memiliki efek tunda & berdampak tidak langsung.
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Hidup yang Diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.





Limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan dari kegiatan perkantoran pada umumnya sedikit sehingga pengelolaannya sering terabaikan dan pengelolaanya disatukan dengan sampah domestic padahal berdasarkan Undang –Undang 32 Tahun 2009, setiap penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Potensi Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Perkantoran.
Potensi timbulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan perkantoran berasal dari :
  1. Ruangan kerja;
  2. Pool/Garasi kendaraan;
  3. Genset;
  4. Dapur;
  5. Kamar mandi;
  6. Kantin.  


Bagaimana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Perkantoran ?
Pengelolaan limbah B3 dari kegiatan perkantoran sama dengan dari kegiatan lainnya yaitu meliputi :
  • Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah melakukan identifikasi terhadap sumber yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah :
NO
SUMBER
LIMBAH B3 YANG DIHASILKAN
1.
Pemakaian dari aktivitas kantor
Catridge printer bekas, Toner bekas, Electronic Waste (Printer bekas, PC bekas dan alat-alat elektronik bekas lainnya)
2.
Genset, kendaraan operasional
Oli Bekas, Accu Bekas
3.
Penerangan
Lampu TL Bekas
4.
Pemakaian dari aktivitas Pemeliharaan kebersihan
Bekas kemasan bahan kimia (disinfektan, aerosol, pembersih lantai/kaca dan lain-lain)
  • Melakukan pencatatan terhadap jenis limbah B3 yang dihasilkan (jenis limbah B3 sesuai  dengan hasil identifikasi) ke dalam log book.
CONTOH LIMBAH B3 DARI  KEGIATAN DOMESTIK (RUMAH TANGGA & PERKANTORAN )


  • Menyimpan limbah B3 di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS  Limbah B3) dalam kemasan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 dan dilengkapi dengan simbol dan label serta disimpan dengan masa simpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).
      Ketentuan masa simpan adalah sebagai berikut :
  1. 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih.
  2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1.
  3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3.
TPS (TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA) LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Ketentuan teknis Tempat Penyimpanan Sementara  limbah  B3 mengacu  kepada Kepdal No. 01/1995 tentang Tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3. Tentang Simbol dan Label Limbah B3.

TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Kepdal No.01/1995
KETENTUAN TEKNIS TPS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN :
  1. Bagian luar bangunan diberi papan nama dan diberi simbol limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang disimpan;
  2. Limbah B3 terlindung dari hujan dan sinar matahari;
  3. Bangunan memiliki sistem ventilasi;
  4. Bangunan dilengkapi dengan saluran dan bak penampung tumpahan (jika menyimpan limbah B3 cair);
  5. Sistem penyimpanan menggunakan sistem blok / sel yang dipisahkan  masing-masing blok/sel dipisahkan gang/tanggul;
  6. Lokasi Penyimpanan Limbah B3 bebas banjir dan tidak rawan bencana (dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  7. lokasi Penyimpanan Limbah B3 berada di dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan limbah B3 tersebut/Tanah hak milik;
  8. kemasan/limbah limbah B3 diberi alas/pallet;
  9. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan bentuk dan karakteristik limbah B3 dan mampu mengungkung limbah B3
  10. untuk tetap berada dalam kemasan;
  11. 1Pengemasan limbah B3 dilengkapi dengan simbol label limbah B3 dengan Label paling sedikit memuat keterangan mengenai
  12. nama limbah B3, identitas penghasil limbah B3, tanggal dihasilkan limbah B3 dan tanggal pengemasan limbah B3;
  13. kondisi kemasan limbah B3 bebas karat,  tidak bocor dan tidak meluber;
  14. Memiliki  logbook/catatan untuk mendata/mencatat  keluar masuk limbah limbah B3 yang memuat sumber, nama, jumlah
  15. dan karakteristik limbah B3, pelaksanaan penyimpanan dan pengelolaan lanjutan;
  16. Dilengkapi dengan  SOP tanggap darurat dan SOP Penyimpanan ;
  17. Dilengkapi dengan alat pemadam api dan penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai ;
  18. Serta tersedia  fasilitas P3K yang mudah dijangkau.

KETENTUAN TEKNIS TPS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN :























SIMBOL LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Simbol dan label limbah B3 mengacu kepada Peraturan  Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun  2013 Tentang Simbol dan Label Limbah B3. 

SIMBOL LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PADA KEMASAN

A. Pengemasan Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan kemasan yang :
  1. Terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan.
  2. Mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan.
  3. Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan  atau pengangkutan; dan
  4. Berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak.
B. Kemasan Limbah B3 wajib dilekati Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3.

C. Label Limbah B3 paling sedikit meliputi keterangan mengenai.
  1. Nama Limbah B3;
  2. Identitas Penghasil Limbah B3;
  3. Tanggal dihasilkannya Limbah B3; dan Tanggal Pengemasan Limbah B3.











Jika limbah B3 yang disimpan di TPS (tempat penyimpanan) limbah B3 sudah mencukupi atau akan habis masa simpannya maka segera menyerahkan limbah B3 yang disimpan ke pihak ketiga yang berizin.

PIHAK KETIGA PENERIMA LIMBAH B3 MEMILIKI IZIN YANG SESUAI KETENTUAN


  • Pihak ke-3 memiliki izin sebagai Pengelola limbah B3 (pengumpul/pengolah/pemanfaat/penimbun)
  • Izin pengelolaan Limbah B3 pihak ke-3 belum habis masa berlaku
  • Pihak ke-3 memenuhi ketentuan izin yang berlaku /sesuai dengan izin yang dimiliki
  • Limbah B3 yang dikelola oleh pihak ke-3 sesuai dengan yang tertera dalam izin yang dimiliki.
  • Penghasil memiliki kontrak kerjasama dengan pengumpul / pemanfaat / pengolah / penimbun.
  • Apabila penghasil memiliki kontrak kerjasama dengan pengumpul maka penghasil wajib memiliki salinan kontrak kerjasama antara pengumpul dengan pemanfaat / pengolah / penimbun.



PENGANGKUTAN LIMBAH B3 MEMENUHI KETENTUAN YANG BERLAKU :
  • Perpindahan / pergerakan limbah B3 yang dilakukan oleh pihak ke-3 dilengkapi dengan dokumen manifest limbah B3.
  • Pihak yang melakukan pengelola limbah B3 memperoleh salinan dokumen manifest limbah B3 sesuai dipersyaratkan.
  • Untuk pengangkut limbah B3, kendaraan yang digunakan sesuai dengan rekomendasi dari KLH.
  • Pengangkutan limbah B3 telah mendapatkan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari KLHK dan izin.
  • pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Perhubungan. 
  • Jenis limbah B3 yang diangkut sesuai dengan rekomendasi dan izin pengangkutan limbah B3 yang dimiliki.
  • Rekomendasi dan izin pengangkutan limbah B3 belum habis masa berlakunya.
  • Rute dan wilayah pengangkutan limbah B3 sesuai dengan rekomendasi dan izin pengangkutan limbah B3.

Menyimpan bukti penyerahan limbah B3 yang telah diangkut atau diserahkan kepada pihak ketiga.Bukti tersebut berupa Manifest salinan #2, salinan #3 dan salinan #7.

Ketentuan manifest limbah B3 :
Dokumen Manifest limbah B3
  1. Satu berkas manifes (7 rangkap atau 11 rangkap) berlaku hanya untuk satu jenis limbah.
  2. Semua kolom dalam lembar manifest harus terisi sesuai peruntukannya (tidak boleh ada yang kosong).
  3. Saat pengangkutan pertama oleh pengangkut dari penghasil limbah B3, maka penghasil limbah menerima salinan manifest nomor #2 (kuning) dan  #3 (hijau).
  4. Dalam salinan manifest nomor #2 dan #3 hanya kolom 1 (informasi penghasil) dan kolom 2 (informasi pengangkut) yang terisi penuh dan ada cap  penghasil dan pengangkut. Kolom 3 (informasi penerima limbah akhir) boleh terisi hanya menyampaikan informasi akan dibawa kemana selanjutnya limbah tersebut tanpa ada tanggal dan cap penerima akhir limbah.
  5. Perusahaan akan menerima salinan manifest nomor #7 (ungu) dari pengangkut yang sudah di tandatangani dan dicap oleh pengumpul/ pengolah/pemanfaat/penimbun.
  6. Salinan manifes nomor #7 harus diterima oleh penghasil limbah selambat-lambatnya 120 hari setelah limbah diangkut oleh pengangkut untuk dibawa ke pengumpul/ pengolah/ pemanfaat/ penimbun limbah B3.


Melaporkan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan secara triwulanan kepada Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota setempat.

Laporan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit memuat :
  • Sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3;
  • Pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3; dan
  • Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri oleh pemegang izin dan/atau penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3,dan/atau Penimbun Limbah B3.

Contoh Neraca Limbah B3




























PERATURAN-PERATURAN TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH B3

PERATURAN
TENTANG
UU 32/2009 (Pasal 58 – 61)
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU 23/2014
Pemerintahan Daerah
PP 38/2007
Pembagian Urusan antara  Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kab/Kota
PP 27/2012
Izin Lingkungan
PP 101/2014
Pengelolaan Limbah B3
PermenLH 02/2008
Pemanfaatan Limbah B3
PermenLH 05/2009
Pengelolaan Limbah di Pelabuhan
PermenLH 18/2009
Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3
PermenLH  30/2009
NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) Pengelolaan Limbah B3
PermenLH 33/2009
Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3
PermenLH  14/2013
Simbol dan Label Limbah B3
Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 01/BAPEDAL/09/1995
Tata Cara & Persyaratan Teknis Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3
Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 02/BAPEDAL/09/1995
Dokumen Limbah B3
Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 03/BAPEDAL/09/1995
Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3
Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 04/BAPEDAL/09/1995
Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Penimbunan Limbah B3.
Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep-02/BAPEDAL/01/98
Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3

Buat referensi silakan download buku dibawah ini :

Tuesday, April 11, 2017

Alat Pemadam Api Ringan/Portable

Alat Pemadam Api Ringan/Portable

Pengenalan Alat Proteksi Kebakaran.
 Alat Pemadam Api Ringan
Tujuan Pelatihan
  1. Jenis APAR.
  2. Sistem Penandaan APAR Pemeriksaan & Pemeliharaan APAR.
  3. Pengoperasian APAR.
  4. Pengenalan Metoda PASS.

Jenis APAR

Alat Pemadam Api Ringan Adalah alat pemadam kebakaran yang dapat dibawa & digunakan / dioperasikan oleh satu orang serta berdiri sendiri.

A. APAR tipe Air Bertekanan :
    (Air-Pressurized Water Extinguishers/APW)

B. APAR Tipe Serbuk Kimia Kering :
   (Dry Chemical Extinguishers)











C. APAR Tipe CO2
(Carbon Dioxide Extinguishers)
















D. APAR Tipe Busa
(Foam Extinguishers)















E. APAR Tipe Halon




















Bahan Pemadam Air Segar.
Aplikasi: untuk bahan mudah terbakar Kelas A.

Hal Yang Perlu Diperhatikan:
Tidak untuk memadamkan api yang bersumber
1. Cairan mudah terbakar (minyak bensin dll).
2. Listrik /kebakaran listrik.




Bahan Pemadam Bubuk Kimia Kering.
Aplikasi: untuk Kebakaran Kelas A B C
Prinsip Pemadaman:
Penurunan konsentrasi oxigen di titik nyala & penutupan permukaan bahan terbakar oleh serbuk kimianya.





Bahan Pemadam Gas CO
Aplikasi: untuk Kebakaran Kelas B C
              (Kebakaran Listrik & bahan cair)
Prinsip Pemadaman:
Mengusir oxigen dari titik nyala, selain itu CO2 yang keluar dari tabung sangat dingin sehingga dapat mendinginkan bahan yang terbakar





Bahan Pemadam Garam Asam & Garam Basa
(reaksi asam basa menghasilkan busa)
Aplikasi: untuk Kebakaran Kelas B
Prinsip Pemadaman:
Mengisolasi bahan terbakar dari oxigen & sekaligus busa tersebut mendinginkan bahan terbakar karena busa mengandung air.


Bahan Pemadam senyawa Hidrokarbon & Unsur   Dari Golongan Halogen (Fl, Br, Cl)
Aplikasi: untuk Kebakaran Kelas B C
Prinsip Pemadaman:
Menghentikan proses pembakaran itu sendiri dengan memutuskan rantai kimianya, mencegah perkembangan lebih jauh dari api.

Friday, August 5, 2016

PRELIMINARY HAZARD ANALYSIS (PHA)

PRELIMINARY HAZARD ANALYSIS (PHA)
Bayu Nurwinanto

DESCRIPTION
A preliminary hazard analysis (PHA) produces a line item tabular inventory of non-trivial system hazards, and assessment of their remaining risk after countermeasures have been imposed. this inventory includes qualitative, not quantitative, assessments of risks. also often included is a tabular listing of countermeasures with a qualitative delineation of their predicted effectiveness. A PHA is a early or initial system safety study of system hazards.

It is important to remember that each analytical technique discussed in this article complements (rather than supplants) the others. this is so because each technique attacks the system to be analyzed differently some are top-down, other are bottom-up.


PROCEDURES
  1. Identify resources of value to be protected, such as personnel, facilities, equipment, productivity, mission or test objectives, environment, etc.These resources are potential tergets.
  2. Identify and observe the levels of acceptable risks that have been predetermined and approved by management or the client. These limits may be the risk matrix boundaries defined in a risk assessment matrix.
  3. Define the extent of the system to be assessed. define the physical boundaries and operating phases (Such as shakedown, startup, standard operating, emergency shutdown, maintenance, deactivation, etc). state other assumptions such as whether the assessment is based on an as-built or as designed system, or whether current installed countermeasures will be considered.
  4. Detect and confirm hazards to the system. Identify the targets threatened by each hazard. A hazard is defined as an activity or circumstance posing potential loss or harm to a target and is a condition required for an undesired loss event. Hazards should be distinguished from consequences and considered in terms of a source (Hazard), mechanism (process) and outcome (Consequence). A team approach to identifying hazards, such as brainstorming, is recommended over a single analyst. If schedule and resource restraints are considerations, then a proficient engineer with knowledge of the system should identify the hazards, but that assessment should be reviewed by a peer.
  5. Assess worst-credible case (not the worst-conceivable case) severity and probability for each hazard and target combination.
  6. Assess risk for each hazard using a risk assessment matrix. the matrix should be consistent with the established probability interval and force or fleet size for assessment.
  7. Categorize each identified risk as acceptable or unacceptable, or develop countermeasures for the risk, if unacceptable.
  8. Select countermeasures in the following descending priority order to optimize effectiveness: (1) design change, (2) engineered safety system (active), (3) safety devices (passive), (4) warning devices and (5) procedures and training.
  9. Re-evaluate the risk with the new countermeasure installed.
  10. If countermeasures are developed, determine whether they introduce new hazards or intolerably diminish system performance. If added hazards or degraded performance are unacceptable, determine new countermeasures and reevaluate the risk.
Preliminary Hazard Analysis Process Flow
Figure-Preliminary hazard analysis process flowchart

Friday, April 15, 2016

INSPECTION PRESSURE VESSEL

INSPECTION PRESSURE VESSEL
Bayu Nurwinanto


Definition Inspection
What is meant by inspection in this case is a way or method of doing inspection work equipment technical condition that the working tool can be operated efficiently and safely (do no harm).

Stages Inspection
The inspection work should be carried out starting from planning (Design) until the time of surgery to maintain. Construction design must be checked carefully.

In the manufacturing process of construction, Inspector can give guidance positive in order to produce construction that meet technical requirements, During construction of the operation, inspectors conduct a review of the results of the technical condition and operating conditions of construction and examines the data record to be used as a source of information at a future time (Next) ,

Data record (history file) will be very helpful for the preparation of the next maintenance program.

Inspection planning
Before inspection activities carried out, inspectors should be able to analyze or examine whether all the requirements of the code / regulations are included in the inspection plan and test (Inspection Test Plan / ITP) made by the manufacturer (for pressure vessel new) or owner ( for pressure vessel attached) and signed by all parties concerned. Any changes that have been agreed to be concluded and signed together, and then documented in the project implementation. In performing their duties, inspectors should refer to all regulation, code or procedures applicable.

Inspection Recording
The results of inspection must be made complete, clear and detailed.

Pressure Vessel must be equipped with the reports and complete data covering :
  • As build drawing.
  • Calculation design.
  • Data from the factory, include: ASME form U-I.
  • Material certification.
  • Welding procedure specification, procedure Qualification Record and welder Qualification.
  • Dimensional Inspection.
  • Non Destructive testing Report.
  • Hydrostatic/pneumatic test record.
  • Name plate.
Regulations required
  • Regulation no 1 Year 1970 about Work Safety.
  • Government Regulation No. 11 of 1976 about occupational safety and health and the patronage of environmental, Sector oil and gas.
  • Regulation Steam year 1930 (Stoom ordonnantie).
  • Regulation Steam  year 1930 (Stoom Verordenning).
  • Regulation Minister of mining and energy number 06.P / 0746 / M.PE / 1991 about work safety examination on Installation and techniques used in oil and gas and exploitation of geothermal resources.
  • The Director General of Oil and Gas number 84 / K / DJM / 1998 about guidelines and procedures for safety inspection on installation, equipment and techniques used in the mining of oil and gas and exploitation of geothermal resources.
  • Letter of the Director General of Oil and Gas No. 234/382 / DJM / 1993  About technical inspection and testing of the equipment installation and inspection services company.
  • Letter of Director General of Oil 226/385 / DJM / 1995 date March 21th, 2005.
Code & Standard required
  • ANSI/NB-23 National Board Inspection code (a Manual For Boiler and Pressure Vessel Inspectors).
  • ANSI B31.3 Chemical Plant and Petroleum Refinery Piping.
  • ASME Section VIII, Division I, Rules For Constructing Pressure Vessels.
  • ASME BPVC section II, Materials.
  • ASME BPVC section IX, Welding and Brazing Qualifications.
  • ASME BPVC section V, Nondestructive Examination.
  • API 510, Pressure Vessel Inspection Code.
  • API RP 571, Damage Mechanism Affecting Equipment in refining industry.
  • API RP 572, Inspection of Pressure Vessel (except Appendix B).
  • API RP 576, Inspection of Pressure-Relieving Devices.
  • API RP 577, Welding Inspection and Metallurgy.

Example Drawing Pressure Vessel