SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Oleh : Bayu Nurwinanto
PENDAHULUAN
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan
produksi serta produktifitas Nasional. Setiap orang lainnya yang berada
ditempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya, sumber produksi perlu
dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien berhubungan dengan itu perlu
diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
Sistem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja perlu diterapkan kepada seluruh industri dan Perusahaan di Indonesia. Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem
manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tenaga
Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.
Perusahaan dalam kegiatan usahanya harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada stakeholder.
Dalam upaya mempertahankan keberlangsungan usahanya, perusahaan harus mempunyai
program tanggungjawab sosial & lingkungan dengan memberdayakan masyarakat,
terutama di sekitar wilayah operasionalnya. Pemberdayaan masyarakat dapat
berupa program yang berkesinambungan dan terpadu seperti upaya peningkatan
perekonomian, pendidikan, kesehatan, kerohanian, dan pelestarian lingkungan
hidup serta penanggulangan bencana alam. Program tanggungjawab sosial dan
lingkungan harus dilaksanakan oleh setiap pekerja sesuai dengan fungsi dan
tugasnya.
DASAR
UU Nomer 01 Tahun 1970 “Tentang Keselamatan Kerja”
PP Republik Indonesia Nomer 50 Tahun 2012 “Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja”
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
Memberi pertolongan pada kecelakaan;
Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
radiasi, suara dan getaran;
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik
fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
Menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik
Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
Memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang,
tanaman atau barang;
Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan
dan penyimpanan barang;
Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang
bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan,
barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan
bahaya kecelakaan.
Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah
menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang
mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan
alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan,
pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk
guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja
yang melakukannya dan keselamatan umum.
KETENTUAN-KETENTUAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
Pelindung Kepala;
Pelindung Mata dan
Muka;
Pelindung Telinga;
Pelindung
Pernafasan beserta perlengkapannya;
Pelindung tangan;
Pelindung Kaki;
Pakaian pelindung;
Alat pelindung
jatuh perorangan;
Pelampung;
APD WAJIB DIGUNAKAN DI TEMPAT KERJA DI MANA
Dibuat, dicoba, dipakai atau
dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang
berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
Dibuat, diolah, dipakai,
dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang
dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu
tinggi atau bersuhu rendah.
Dikerjakan pembangunan, perbaikan,
perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya
termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan
sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan.
Dilakukan usaha pertanian, perkebunan,
pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya,
peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
Dilakukan usaha pertambangan dan
pengolahan batu-batuan, gas, minyak, panas bumi, atau mineral lainnya, baik di
permukaan, di dalam bumi maupun di dasar perairan;
Dilakukan pekerjaan pada
ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
Dilakukan pekerjaan di bawah
tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
Dilakukan pekerjaan yang
mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda,
terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting.
Dilakukan
pekerjaan dalam ruang terbatas tangki, sumur atau lubang.
terdapat
atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin,
cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
Dilakukan pembuangan atau
pemusnahan sampah atau limbah;
dilakukan
pemancaran, penyiaran atau penerimaan telekomunikasi radio, radar, televisi,
atau telepon.
Diselenggarakan rekreasi yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA
Direktur Perusahaan melakukan pelaksanaan umum
terhadap Undang-undang No 1 Tahun 1970, sedangkan para pegawai
pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung
terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
Pengawasan diwajibkan memeriksakan kesehatan badan,
kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
Audit SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Audit
SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan
kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah
direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
PENERAPAN SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Meningkatkan efektifitas
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur,
terstruktur, dan terintegrasi. Mencegah
dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan
unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan
efisien untuk mendorong produktivitas.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
SMK3 (Sistem Manajemen Keselamtan dan kesehatan Kerja)
meliputi :
- penetapan
kebijakan K3
- perencanaan
K3
- pelaksanaan
rencana K3
- pemantauan
dan evaluasi kinerja K3;
- peninjauan
dan peningkatan kinerja SMK3
PENETAPAN KEBIJAKAN K3
Dalam
menyusun kebijakan pengusaha paling sedikit harus :
a. Melakukan
tinjuan awal kondisi K3 yang meliputi :
Identifikasi
potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
Perbandingan
penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
Peninjauan
sebab akibat kejadian yang membahayakan;
Kompensasi
dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan
keselamatan; dan
Penilaian
efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. Memperhatikan peningkatan kinerja
manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. Memperhatikan masukan dari
pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
PERENCANAAN K3
Dalam
menyusun rencana K3 pengusaha
harus mempertimbangkan :
Hasil penelaahan awal;
Identifikasi potensi bahaya,
penilaian, dan pengendalian risiko;
Peraturan perundang-undangan dan
persyaratan lainnya; dan
Sumber
daya yang dimiliki;
Rencana K3 paling sedikit memuat :
tujuan
dan sasaran;
skala
prioritas;
upaya
pengendalian bahaya;
penetapan
sumber daya;
jangka waktu pelaksanaan;
indikator
pencapaian; dan
sistem
pertanggungjawaban.
PELAKSANAAN RENCANA K3
Kegiatan dilaksanakan
berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko. Kegiatan sebagaimana
dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Pemantauan
dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana melalui pemeriksaan, pengujian,
pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang
kompeten.
Hasil
pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana digunakan untuk melakukan
tindakan perbaikan.
Pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar
Peninjauan dan
Peningkatan Kinerja SMK3
Untuk
menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan
peninjauan. Peninjauan
sebagaimana dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
dan evaluasi. Hasil
peninjauan digunakan
untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
Perbaikan
dan peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan dalam hal :
Terjadi
perubahan peraturan perundang-undangan;
Adanya
tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
Adanya
perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
Terjadi
perubahan struktur organisasi perusahaan;
Adanya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
Adanya hasil kajian kecelakaan di
tempat kerja;
Adanya
pelaporan; dan/atau
Adanya
masukan dari pekerja/buruh.