PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
DAFTAR ISI
- Apa limbah bahan berbahaya dan beracun itu .
- bahaya dari limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Jenis limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Berdasarkan kategori.
- Berdasarkan sumber.
- Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Potensi limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Bagaimana pengelolahaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
1. Apa limbah bahan berbahaya dan beracun itu :
Hampir semua kegiatan
manusia akan menghasilkan limbah seperti dari kegiatan rumah tangga maupun
perkantoran. Limbah tersebut apabila tidak dikelola dengan baik maka dapat menimbulkan
dampak negatif bagi manusia
maupun lingkungan.
2. Bahaya dari limbah bahan berbahaya dan beracun :
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, Pasal 3
: “ Setiap penghasil limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib mengelola limbah
B3 yang dihasilkannya”
Apakah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu ?
Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun adalah Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau
konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau
dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
3. Jenis limbah bahan berbahaya dan beracun
|
Luka bakar akibat Abu
batu bara yang
dibuang sembarang
(a), Luka akibat
asam dari aki bekas
(b) dan luka akibat
arsen
|
Limbah B3 apabila tidak dikelola sesuai dengan
ketentuan atau dibuang langsung ke lingkungan dapat menimbulkan
bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Mengingat
resiko tersebut, maka perlu diupayakan agar
setiap kegiatan usaha dapat menghasilkan limbah B3 seminimal
mungkin dan perlunya pengelolaan limbah B3 secara baik. Pengelolaan
limbah B3 di maksudkan agar limbah B3 yang dihasilkan oleh setiap kegiatan/usaha
sesedikit mungkin bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi
pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi
kegiatan dan penerapan teknologi bersih.
4. Berdasarkan kategori.
Jenis Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3)
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun, pembagian limbah B3 dibagi atas :
Berdasarkan Kategori :
- Limbah B3 kategori I merupakan Limbah B3 yang
berdampak akut dan langsung, contoh : obat-obatan kadaluarsa, accu bekas, debu
asbes, limbah laboratorium, pestisida/DDT, jarum suntik bekas dan lain-lain.
- Limbah B3 kategori II merupakan Limbah B3 yang
memiliki efek tunda & berdampak tidak langsung.
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3)
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang
mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,
pengolahan dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Hidup yang Diakibatkan
oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah
tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.
Limbah
bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan dari kegiatan perkantoran pada
umumnya sedikit sehingga pengelolaannya sering terabaikan dan pengelolaanya
disatukan dengan sampah domestic padahal berdasarkan Undang –Undang 32 Tahun
2009, setiap penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib mengelola
limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
berlaku.
Potensi Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Perkantoran.
Potensi timbulan limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3) dari kegiatan perkantoran berasal dari :
- Ruangan kerja;
- Pool/Garasi kendaraan;
- Genset;
- Dapur;
- Kamar mandi;
- Kantin.
Bagaimana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di
Perkantoran ?
Pengelolaan limbah B3 dari kegiatan perkantoran sama
dengan dari kegiatan lainnya yaitu meliputi :
- Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah melakukan
identifikasi terhadap sumber yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Kegiatan
yang berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah :
NO
|
SUMBER
|
LIMBAH B3 YANG DIHASILKAN
|
1.
|
Pemakaian
dari aktivitas kantor
|
Catridge
printer bekas, Toner bekas, Electronic Waste (Printer bekas, PC bekas dan
alat-alat elektronik bekas lainnya)
|
2.
|
Genset,
kendaraan operasional
|
Oli
Bekas, Accu Bekas
|
3.
|
Penerangan
|
Lampu
TL Bekas
|
4.
|
Pemakaian
dari aktivitas Pemeliharaan kebersihan
|
Bekas
kemasan bahan kimia (disinfektan, aerosol, pembersih lantai/kaca dan lain-lain)
|
- Melakukan
pencatatan terhadap jenis limbah B3 yang dihasilkan (jenis limbah B3 sesuai dengan hasil
identifikasi) ke dalam log book.
CONTOH LIMBAH B3
DARI KEGIATAN DOMESTIK (RUMAH TANGGA
& PERKANTORAN )
- Menyimpan limbah B3 di
Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah
B3) dalam kemasan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 dan dilengkapi
dengan simbol dan label serta disimpan dengan masa simpan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku (PP 101 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).
Ketentuan masa simpan adalah sebagai berikut :
- 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan,
untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50kg (lima puluh kilogram) per hari
atau lebih.
- 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan,
untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per
hari untuk Limbah B3 kategori 1.
- 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3
dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh
kilogram) per hari untuk Limbah B3.
TPS (TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA) LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Ketentuan teknis Tempat Penyimpanan Sementara
limbah B3 mengacu
kepada Kepdal No. 01/1995
tentang Tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3. Tentang Simbol dan
Label Limbah B3.
|
TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Kepdal No.01/1995 |
KETENTUAN TEKNIS TPS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN :
- Bagian
luar bangunan diberi papan nama dan diberi simbol limbah B3 sesuai dengan
karakteristik limbah B3 yang disimpan;
- Limbah B3
terlindung dari hujan dan sinar matahari;
- Bangunan
memiliki sistem ventilasi;
- Bangunan
dilengkapi dengan saluran dan bak penampung tumpahan (jika menyimpan limbah B3
cair);
- Sistem
penyimpanan menggunakan sistem blok / sel yang dipisahkan masing-masing blok/sel dipisahkan
gang/tanggul;
- Lokasi
Penyimpanan Limbah B3 bebas banjir dan tidak rawan bencana (dapat direkayasa
dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- lokasi
Penyimpanan Limbah B3 berada di dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan
limbah B3 tersebut/Tanah hak milik;
- kemasan/limbah
limbah B3 diberi alas/pallet;
- Pengemasan
limbah B3 dilakukan sesuai dengan bentuk dan karakteristik limbah B3 dan mampu
mengungkung limbah B3
- untuk
tetap berada dalam kemasan;
- 1Pengemasan
limbah B3 dilengkapi dengan simbol label limbah B3 dengan Label paling sedikit
memuat keterangan mengenai
- nama
limbah B3, identitas penghasil limbah B3, tanggal dihasilkan limbah B3 dan
tanggal pengemasan limbah B3;
- kondisi
kemasan limbah B3 bebas karat, tidak
bocor dan tidak meluber;
- Memiliki logbook/catatan untuk mendata/mencatat keluar masuk limbah limbah B3 yang memuat
sumber, nama, jumlah
- dan
karakteristik limbah B3, pelaksanaan penyimpanan dan pengelolaan lanjutan;
- Dilengkapi
dengan SOP tanggap darurat dan SOP
Penyimpanan ;
- Dilengkapi
dengan alat pemadam api dan penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai ;
- Serta
tersedia fasilitas P3K yang mudah
dijangkau.
KETENTUAN TEKNIS TPS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN :
SIMBOL LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Simbol dan label limbah B3 mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Simbol dan Label Limbah B3.
SIMBOL LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PADA KEMASAN
A. Pengemasan Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan kemasan yang :
- Terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan.
- Mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan.
- Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan atau pengangkutan; dan
- Berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak.
B. Kemasan Limbah B3 wajib dilekati Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3.
C. Label Limbah B3 paling sedikit meliputi keterangan mengenai.
- Nama Limbah B3;
- Identitas Penghasil Limbah B3;
- Tanggal dihasilkannya Limbah B3; dan Tanggal Pengemasan Limbah B3.
Jika limbah B3 yang disimpan di TPS (tempat penyimpanan) limbah B3 sudah mencukupi atau akan habis masa simpannya maka segera menyerahkan limbah B3 yang disimpan ke pihak ketiga yang berizin.
PIHAK KETIGA PENERIMA LIMBAH B3 MEMILIKI IZIN YANG SESUAI KETENTUAN
- Pihak ke-3 memiliki izin
sebagai Pengelola limbah B3 (pengumpul/pengolah/pemanfaat/penimbun)
- Izin pengelolaan Limbah B3
pihak ke-3 belum habis masa berlaku
- Pihak ke-3 memenuhi
ketentuan izin yang berlaku /sesuai dengan izin yang dimiliki
- Limbah B3 yang dikelola
oleh pihak ke-3 sesuai dengan yang tertera dalam izin yang dimiliki.
- Penghasil memiliki kontrak
kerjasama dengan pengumpul / pemanfaat / pengolah / penimbun.
- Apabila penghasil memiliki
kontrak kerjasama dengan pengumpul maka penghasil wajib memiliki salinan kontrak
kerjasama antara pengumpul dengan pemanfaat / pengolah / penimbun.
PENGANGKUTAN LIMBAH B3 MEMENUHI KETENTUAN YANG BERLAKU :
- Perpindahan
/ pergerakan limbah B3 yang dilakukan oleh pihak ke-3 dilengkapi dengan dokumen
manifest limbah B3.
- Pihak
yang melakukan pengelola limbah B3 memperoleh salinan dokumen manifest limbah
B3 sesuai dipersyaratkan.
- Untuk
pengangkut limbah B3, kendaraan yang digunakan sesuai dengan rekomendasi dari
KLH.
- Pengangkutan
limbah B3 telah mendapatkan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari KLHK dan
izin.
- pengangkutan
limbah B3 dari Kementerian Perhubungan.
- Jenis
limbah B3 yang diangkut sesuai dengan rekomendasi dan izin pengangkutan limbah
B3 yang dimiliki.
- Rekomendasi
dan izin pengangkutan limbah B3 belum habis masa berlakunya.
- Rute
dan wilayah pengangkutan limbah B3 sesuai dengan rekomendasi dan izin
pengangkutan limbah B3.
Menyimpan bukti penyerahan limbah B3 yang telah diangkut atau diserahkan kepada pihak ketiga.Bukti tersebut berupa Manifest salinan #2, salinan #3 dan salinan #7.
Ketentuan manifest limbah B3 :
|
Dokumen Manifest limbah B3 |
- Satu
berkas manifes (7 rangkap atau 11 rangkap) berlaku
hanya untuk satu jenis limbah.
- Semua kolom dalam lembar manifest harus terisi sesuai
peruntukannya (tidak boleh ada yang kosong).
- Saat pengangkutan pertama oleh pengangkut dari penghasil limbah B3, maka
penghasil limbah menerima salinan manifest
nomor #2 (kuning) dan #3 (hijau).
- Dalam salinan manifest nomor #2 dan #3 hanya kolom 1 (informasi
penghasil) dan kolom 2 (informasi pengangkut) yang terisi penuh dan ada cap penghasil dan pengangkut. Kolom 3 (informasi penerima
limbah akhir) boleh terisi hanya menyampaikan informasi akan dibawa kemana selanjutnya
limbah tersebut tanpa ada tanggal dan cap penerima akhir limbah.
- Perusahaan akan menerima salinan manifest nomor #7 (ungu)
dari pengangkut yang sudah di tandatangani dan dicap oleh pengumpul/
pengolah/pemanfaat/penimbun.
- Salinan manifes nomor #7 harus diterima oleh penghasil
limbah selambat-lambatnya 120 hari setelah limbah diangkut oleh pengangkut
untuk dibawa ke pengumpul/ pengolah/ pemanfaat/ penimbun limbah B3.
Melaporkan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan secara triwulanan kepada Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota setempat.
Laporan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit memuat :
- Sumber,
nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3;
- Pelaksanaan
Penyimpanan Limbah B3; dan
- Pemanfaatan
Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri
oleh pemegang izin dan/atau penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3,
Pemanfaat
Limbah B3, Pengolah Limbah B3,dan/atau Penimbun
Limbah B3.
Contoh Neraca Limbah B3
PERATURAN-PERATURAN TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH B3
PERATURAN
|
TENTANG
|
UU 32/2009 (Pasal 58 – 61)
|
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
UU 23/2014
|
Pemerintahan Daerah
|
PP
38/2007
|
Pembagian
Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kab/Kota
|
PP 27/2012
|
Izin Lingkungan
|
PP 101/2014
|
Pengelolaan Limbah B3
|
PermenLH
02/2008
|
Pemanfaatan Limbah B3
|
PermenLH
05/2009
|
Pengelolaan Limbah di Pelabuhan
|
PermenLH
18/2009
|
Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3
|
PermenLH
30/2009
|
NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) Pengelolaan Limbah B3
|
PermenLH
33/2009
|
Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3
|
PermenLH
14/2013
|
Simbol dan Label Limbah B3
|
Kep.
Ka. Bapedal Nomor : Kep- 01/BAPEDAL/09/1995
|
Tata
Cara & Persyaratan Teknis Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3
|
Kep.
Ka. Bapedal Nomor : Kep- 02/BAPEDAL/09/1995
|
Dokumen
Limbah B3
|
Kep.
Ka. Bapedal Nomor : Kep- 03/BAPEDAL/09/1995
|
Persyaratan
Teknis Pengolahan Limbah B3
|
Kep.
Ka. Bapedal Nomor : Kep- 04/BAPEDAL/09/1995
|
Tata
Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan
Lokasi Penimbunan Limbah B3.
|
Kep.
Ka. Bapedal Nomor : Kep-02/BAPEDAL/01/98
|
Tata
Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3
|
Buat referensi silakan download buku dibawah ini :